Minggu, 18 Oktober 2009

Penembak Simon Fader Belum Disidang

Jakarta Liga Papua Pos — Kasus penembakan yang menewaskan Simon Fader yang melibatkan salah seorang anggota Polres Mimika, Bripka AA, Januari lalu, hingga kini belum disidangkan.

Keterangan yang dihimpun di Timika, Minggu (18/10), menyebutkan, berlarut-larutnya persidangan kasus tersebut karena penyidik Polres Mimika belum dapat melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sebagaimana petunjuk jaksa penuntut umum. Sementara itu, pelaku kasus tersebut, Bripka AA, dilaporkan masih menjalani tugas aktif di bagian Provost Polres Mimika.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika Febrian mengakui, BAP tersangka Bripka AA yang belum lengkap telah dikembalikan ke penyidik Polres Mimika. "Saya sudah kembalikan BAP-nya beberapa minggu lalu karena ada keterangan saksi yang perlu ditambah," ujar Febrian.

Menurut dia, keterangan saksi tambahan tersebut adalah keterangan saksi ahli dari Polda Papua yang menjelaskan tentang prosedur tetap dalam menangani massa. "Jika penyidik sulit melengkapi keterangan saksi ahli, kami akan minta BAP tersangka dilimpahkan kembali ke kejaksaan supaya kasus ini tidak berlarut-larut," tutur Febrian.

Almarhum Simon Fader tertembak di bagian perutnya dengan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter pada Januari saat anggota Polsek Mimika Baru dihadang sekelompok orang dari suku Kei di ruas Jalan C Heatubun, Kelurahan Kwamki Baru, Timika.

Simon akhirnya meninggal dunia di RSUD Mimika setelah tiga hari menjalani perawatan. Kematian Simon menyulut amarah warga suku Kei di Kota Timika. Massa menyerang Kantor Polsek Mimika Baru dengan senjata tajam berupa parang, panah, dan bom molotov.

Massa juga membakar pos polisi di Pasar Swadaya Timika dan merusak rambu-rambu lalu lintas di sepanjang ruas Jalan Yos Sudarso. Atas perbuatannya itu, Bripka AA dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP.
Sumber :www.Kompas.com
.

0 komentar:

Blog List

Powered By Blogger

Other Links

Photobucket

Lencana Facebook

Blogger Links


Blogger Layouts by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Landscapes Design