Rabu, 07 Oktober 2009

Freeport: Tidak Ada Bukti Pelanggaran terhadap Suku Amungme



JAKARTA,Liga Papua.pos — PT Freeport Indonesia mengaku telah mematuhi semua undang-undang dan peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku berkaitan dengan hak atas tanah, terkait usaha tambang di Gunung Grasberg, Papua.

Hal ini dinyatakan menanggapi gugatan sebagian masyarakat yang mengatasnamakan suku Amungme terkait kepemilikan tanah dan gunung Gresberg yang menjadi tempat eksplorasi penambangan PT Freeport sejak 1967.

"Tuntutan hukum sebelumnya terhadap Freeport dengan tuduhan serupa tentang gugatan lingkungan hidup dan hak-hak azasi manusia (HAM) yang tidak berdasar telah ditolak baik oleh pengadilan di Indonesia maupun Amerika Serikat disebabkan ketidakmampuan para penggugat mengikutsertakan bukti-bukti guna mendukung

tuduhan-tuduhan mereka yang tidak berdasar," demikian bunyi surat yang dikirimkan ke redaksi Kompas.com, Rabu (7/10).

"Kesepakatan kami dengan masyarakat suku Amungme pada tahun 1974 merupakan pelopor rekognisi di Indonesia terhadap hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat) yang tidak dimanfaatkan untuk berburu dan mencari hasil hutan," lanjut surat atas nama juru bicara PT Freeport, Mindo Pangaribuan.

Ditambahkan Mindo dalam suratnya, "Berbagai kesepakatan dengan masyarakat Amungme dan Kamoro yang ada, telah melampaui apa yang diwajibkan secara hukum. Beberapa program tersebut masih terus berlanjut dan telah menghasilkan jutaan dolar untuk manfaat komunitas."

Adapun dana tersebut digunakan untuk membangun desa-desa di dataran tinggi dan dataran rendah, termasuk perumahan, sekolah-sekolah, asrama-asrama pelajar/mahasiswa, klinik-klinik kesehatan, tempat-tempat beribadah, gedung-gedung komunitas, jalan-jalan, jembatan-jembatan, sumur-sumur air, tenaga listrik, dan dukungan untuk usaha-usaha kecil.

Selebihnya, menurut Mindo, dana perwalian kepemilikan tanah diadakan pada tahun 2001 untuk suku-suku Amungme dan Kamoro. PTFI telah berkontribusi 27 juta dolar AS terhadap dana tersebut sampai akhir tahun 2008, dan berniat untuk melanjutkan kontribusi tersebut dengan nilai 1 juta dolar AS per tahun.

Sebelumnya, masyarakat suku Amungme, Papua, menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kepemilikan tanah dan gunung Gresberg, lokasi penambangan PT Freeport. Selain PT Freeport yang menjadi tergugat satu, suku Amungme juga menggugat Pemerintah Indonesia sebagai tergugat dua dan PT Bakrie, pemilik 9,3 persen saham PT Freeport, sebagai tergugat tiga.
Sumber :Kompas
.

0 komentar:

Blog List

Powered By Blogger

Other Links

Photobucket

Lencana Facebook

Blogger Links


Blogger Layouts by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Landscapes Design