Senin, 01 Maret 2010

Mempertimbangkan Freeport Diskusi Dengan Departemen Kehutanan Izin Over Row

Setelah menerima dua peringatan dari Departemen Kehutanan, PT Freeport Indonesia telah menunjukkan bahwa mungkin terbuka untuk memperoleh izin tambang di kawasan hutan lindung dimana telah pertambangan selama bertahun-tahun.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, juru bicara perusahaan Moerdijat kata Budiman Freeport Indonesia, anak perusahaan penambang raksasa Amerika Serikat Freeport-McMoRan Copper & Gold, bersedia untuk membahas memperoleh sebuah "meminjam izin penggunaan tanah di beberapa wilayah di kontrak kerja pertambangan. "


Freeport mulai pertambangan di Grasberg besar tambang tembaga dan emas di kawasan hutan lindung di Papua pada tahun 1988. Freeport menyatakan pemerintah telah secara efektif telah pertambangan secara ilegal sejak tahun 2004, ketika sebuah peraturan hukum Pengganti (Perppu) dibebaskan 13 penambang, termasuk Freeport, dari tahun 1999 larangan penambangan di hutan lindung asalkan mereka peroleh "meminjam-gunakan izin" dari pelayanan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan kepada parlemen pada hari Senin bahwa kementerian telah mengeluarkan dua peringatan ke penambang karena tidak memperoleh izin tambang di wilayah seperti ini.

Budiman mengatakan Freeport bersedia berunding dengan pelayanan, tetapi mengingatkan bahwa pertambangan Freeport kontrak kerja ditandatangani sebelum Undang-undang Kehutanan tahun 1999 disahkan dan bahwa Perppu tahun 2004 menyatakan bahwa semua kegiatan pertambangan izin atau perjanjian pertambangan yang sudah ada sebelum pelepasan dengan Perppu dan hukum tahun 1999 akan tetap efektif.

Ketika dihubungi oleh Jakarta Globe, Budiman menolak untuk menguraikan mengapa perusahaan akan terbuka untuk negosiasi.

Namun, ia mengatakan Departemen Kehutanan kritik tidak merugikan perusahaan.

"Proses produksi berjalan normal," katanya.

Pada hari Rabu, Zulkifli berkata: "Kami akan menunggu [untuk Freeport proposal], karena mereka harus mengajukan izin jika mereka ingin menggunakan kawasan hutan."

Sementara itu, Firman Soebagyo, wakil ketua DPR Komisi IV, yang mengawasi kehutanan dan pertanian, mengatakan komisi berencana mengunjungi kawasan tambang Freeport bulan depan untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah melakukan reklamasi bekas areal pertambangan untuk menghindari kerusakan lingkungan.
.
Sumber :Cepos

0 komentar:

Blog List

Powered By Blogger

Other Links

Photobucket

Lencana Facebook

Blogger Links


Blogger Layouts by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Landscapes Design