Jumat, 22 Januari 2010

Pejabat PT Freeport Dipanggil Komnas HAM



JAKARTA [PAPOS] - Pejabat PT Freeport dipanggil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemanggilan ini terkait kemungkinan adanya konflik di Papua dan aliran dana dari PT Freeport untuk masyarakat Papua.

Tiga petinggi PT Freeport itu diterima Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Shaleh di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Rabu (21/1)lalu.

Menurut, Ridha Shaleh dalam pertemuan dua jam itu ada empat hal yang dibahas, dari empat poin itu ada dua hal yang diduga pemicu potensi konflik yang terjadi Timika terkait PT Freeport.

Empat hal yang dibahas dalam pertemuan dua jam itu yakni: Komnas meminta penjelasan terkait kompensasi 1 persen dari total pendapatan PT Freeport untuk masyarakat Papua; Terkait dana abadi yang diberikan kepada dua suku di Timika yakni Komoro dan Amume; Terkait CSR (Community Social Responsibility) dan Royalti PT Freeport kepada masyarakat Papua.

Dari empat inti pembicaraan itu, ada dua hal yang diduga menjadi potensi konflik di lokasi sekitar PT Freeport. Pertama adalah terkait kompensasi 1 persen. Kedua, lanjut dia, terkait dana abadi atau trust fund dari PT Freeport kepada dua suku di Timika, Komoro dan Amume.

Ridha mengatakan, berdasarkan laporan warga Papua bahwa dana 1 persen itu merupakan kompensasi dari PT Freeport. Tetapi dari hasil pertemuan dengen Freeport, dana 1 persen itu merupakan bagian dari voluntary agreement.

"Bedanya, kompensasi itu kewajiban. Sedangkan voluntary itu sifatnya sukarela yang setiap tahun memang dibayarkan," kata Ridha. Informasi yang diterima Komnas HAM dari masyarakat Papua, bahwa voluntary itu kompensasi bukan sukarela.

"Voluntary agreement ini sendri dirancang tahun 1996 oleh PT Freeport dan Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional)," kata dia.

Persoalan kedua yang diduga menjadi pemicu menurut Ridha yakni, terkait dana abadi atau trust fund. Dana itu dialirkan ke yayasan-yayasan di Papua yang terkait suku Komoro dan Amume.

"Kami ingin itu menjadi jelas supaya orang mengetahui dana abadi itu merupakan pembayaran kepada dua suku, Amume dan Komoro, terhadap tanah ulayatnya yang digunakan oleh PT Freeport," jelas dia.

Ridha mengatakan, dana yang diberikan kepada dua suku itu nilanya mencapai USD1 juta. "Penggunaannya untuk apa? Itu yang harus dijelaskan oleh yayasan-yayasan itu," kata Ridha.(ant/vv/agi)
.

Sumber: PAPUAPOS

0 komentar:

Blog List

Powered By Blogger

Other Links

Photobucket

Lencana Facebook

Blogger Links


Blogger Layouts by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Landscapes Design